Tahun 2018 bisa dikatakan tahun pembaruan peraturan dari kementrian ESDM untuk dunia pertambangan, dimana ada 5 Kepmen terbaru yang di terbitkan oleh Kementrian ESDM.

Kepmen ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor Empat (4) Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai dasar pelaksanaannya.

Kepmen terbaru ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Minerba, yang adalah payung hukum dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.


Sumber gambar : trustcapitalusa.com/


Adapun kelima kepmen terbaru tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara.
  2. Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
  4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.
  5. Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.