Tahun 2018 bisa dikatakan tahun pembaruan peraturan dari kementrian ESDM untuk dunia pertambangan, dimana ada 5 Kepmen terbaru yang di terbitkan oleh Kementrian ESDM.
Kepmen ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor Empat (4) Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai dasar pelaksanaannya.
Kepmen terbaru ini adalah sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Minerba, yang adalah payung hukum dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.
Sumber gambar : trustcapitalusa.com/ |
Adapun kelima kepmen terbaru tersebut adalah sebagai berikut :
- Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara.
- Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.
- Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
0 Komentar