Kementrian ESDM kembali mengeluarkan peraturan terbaru untuk dunia pertambangan. Aturan tersebut adalah Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Dengan keluarnya Kepmen terbaru ini maka dengan demikian pula secara resmi diumumkan tidak berlakunya lagi Kepmen 555 K/26/M.PE/1995 Tentang Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Pertambangan Umum.
Diterbitkannya Kepmen ini mengacu kepada :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk mengunduh kepmen ini, silahkan klik link unduh berikut:
0 Komentar