PERMEN ESDM No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bulan Mei 2018 tanggal 3 Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan Permen 26 tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.




Dalam permen 26 tahun 2018 ini, dijelaskan beberapa poin penting untuk pelaksanaan kaidah teknik kegiatan pertambangan, sebagai berikut :
  1. Teknis pertambangan
  2. Pengelolaan Keselamatan pertambangan dan keselamatan pengolahan dan / atau pemurnian mineral dan batu bara
  3. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang dan pascaoperasi
  4.  Konservasi mineral dan batu bara
  5. Pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan,  dan penerapan teknologi pertambangan
  6. Standar kompetensi kerja khusus, standar kompetensi kerja nasional Indonesia, serta standar nasional Indonesia

Dalam permen ini juga dijelaskan beberapa poin lainnya, yakni :
  1. Kaidah pertambangan yang baik
  2. Tata kelola usaha pertambangan
  3. Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dan
  4. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan

Dengan berlakunya permen 26 tahun 2018 ini, maka secara resmi juga beberapa aturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, aturan tersebut antara lain :

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 78)
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 274)
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2014)
  4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
  5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penganggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan Umum
  6. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1457 K/28/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi.

Untuk mengetahui secara lengkap isi dari permen 26 tahun 2018, dapat di unduh di link berikut.
Permen 26 Tahun 2018

Dalam pelaksanaan permen ini, dapat dilihat dalam Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan.